Pembentukan Awal LPP-AIK (2013)
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP-AIK) UHAMKA secara resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3/6/G.26.01/2013. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 oleh Rektor UHAMKA pada masa itu, Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd.
LPP-AIK dibentuk sebagai wadah khusus yang bertugas menangani, mengkaji, dan mengembangkan nilai-nilai, spirit, dan sistem Al Islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan UHAMKA. Pembentukan lembaga ini juga merupakan wujud komitmen UHAMKA dalam upaya peningkatan pelayanan, pengembangan universitas, dan peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi.